Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan
juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan,
sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
A.
Hukum Yang
Mengatur
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional
yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang
diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu,
mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat
mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang
pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten,
masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku
di seluruh wilayah Eropa.
B.
Subjek
yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat
lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan,
DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca
embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni
Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software
yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di
Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan,
meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat
dipatenkan.
A.
Contoh Kasus
SOREANG, (PRLM).- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk,
terutama produk yang memiliki hak paten.
Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis
1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap
telah turut serta dalam pemalsuan merek
kaos Cressida. “Kita minta kepada pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya
itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang terjerat
hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada “PRLM”, di
Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
Untuk itu, ia menyarankan agar pelaku usaha menanyakan
terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung
resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton
televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke
depannya atau tidak,” katanya.
Budi pun mengaku akan melakukan sosialisasi
kepada para pelaku UMKM perihal hak
paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang
terjadi di dunia usaha saat ini. “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha
kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu
merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya. Ia menilai,
Kabupaten bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung
itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran Indonesia
saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar