Rabu, 12 Juni 2013

Tugas 2 Softskill (Hukum Industri)


1.      Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

2.      Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.


3.      Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

4.      Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.


5.      Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Contoh Kasus : Penggrebekan Kasus Pelanggaran Desain Industri Bol Poin DONG - A

Matatelinga - Medan, Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Direktorat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pusat bekerjasama dengan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Korwas PPNS Polda Sumut dan melakukan penggrebekan sebuah Counter alat tulis disalah satu Pusat Perbelanjan di Kota Medan, Kamis (17/11/2011) lalu. Dalam Penggrebekan yang dipimpin oleh Salmon Pardede SH., MSi yang merupakan Kasubdit Penyidikan Penyidik HKI Kemenkumham, pihak Penyidik mensinyalir adanya pelanggaran UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dilakukan oleh Elmin seorang pengusaha counter alat tulis asal Medan, tentang pelanggaran hak desain Industri dengan memakai desain milik orang lain. Penggrebekan ini sendiri dilakukan berdasarkan laporan dari pihak DONG-A Pencil dengan Desain Industri pena Bol Poin melalui kuasa hukum pihak DONG-A Pencil Fachruddin Rifai SH. M.Hum ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Penyidikan di Kantor Pusat Direktorat HKI Kemenkumham di Tangerang pada (31/10) dengan no laporan No.LK.01-27-01/Desain Industri/X/2011/Dit-Sidik. Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang seperti yang dicurigai memakai Desain milik DONG-A Pencil. Menurut Fachruddin laporan ini dibuat berdasarkan penemuan yang didapat pihak DONG-A Pencil dipasaran banyak ditemukan produk alat tulis yang sama dengan produk milik DONG-A Pencil namun dijual dengan merek yang berbeda. Ditambahkan Fachruddin hal ini sebenarnya telah 6 bulan yang lalu di ketahui dan setelah melakukan berbagai penyelidikan maka baru pada 31/10 di laporkan ke Direktorat HKI Kemenkumham. Sementara itu Salmon Pardede SH. MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11) mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan setelah menerima laporan dan melakukan berbagai penyelidikan, pihaknya menduga bahwa Elmin telah melanggar pasal 9 ayat 1 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. "Diduga Elmin melanggar Pasal 9 Ayat 1 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri," Ujar Salmon. Salmon juga mengatakan dalam Pasal 9 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi Pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengekspor dan mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain. maka Elmin bisa di kenakan pasal 54 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain. "Saudara Elmin selaku pemilik counter yang menjual alat tulis yang diduga menggunakan Desain milik DONG-A Pencil tanpa izin bisa kita kenakan pasal 54 dari UURI No 31 Tahun 2000, karena telah melanggar pasal 9 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri" Jelas Salmon. Salmon juga menambahkan selain melakukan penggrebekan di Counter milik Elmin di salah satu Pusat perbelanjjan di Kota Medan, pihakny juga melakukan penggrebekan di Gudang milik Elmin di kawasan Pergudangan Dadap di Jakarta pada waktu bersamaan.
"Kita juga grebek Gudangnya di Jakarta," Tambah Salmon. Selain itu Salmon juga menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan alat tulis yang desainnya sama dengna milik DONG-A Pencil banyak ditemukan beredar di kawasan Sumut, Padang, Pekan Baru, Palembang, Lampung, Bandung, Jatim, Jateng, Kalimantan dan Sulawesi. Ketika disinggung tentang tindakan apa yang akan dilakukan kepada Elmin selaku pemilik Counter yang menjual barang dengan Desain mirip milik DONG-A Pencil, Salmon menegaskan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan pemilik counter dan saksi serta melakukan pemanggilan kepada Elmin untuk pemeriksaan di Dirjen HKI Kemenkumham di Tangerang. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Elmin," Tandas Salmon.(Adm).


sumber :

Tugas 1 Softskill (Hukum Industri)


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

A.                Hukum Yang Mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

B.                 Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.


A.                Contoh Kasus
SOREANG, (PRLM).- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten. Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida. “Kita minta kepada pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada “PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
Untuk itu, ia menyarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya.
Budi pun mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini. “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya. Ia menilai, Kabupaten bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya.


sumber :