Rabu, 12 Juni 2013

Tugas 2 Softskill (Hukum Industri)


1.      Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

2.      Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.


3.      Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

4.      Pengalihan Hak Desain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.


5.      Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Contoh Kasus : Penggrebekan Kasus Pelanggaran Desain Industri Bol Poin DONG - A

Matatelinga - Medan, Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Direktorat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pusat bekerjasama dengan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Korwas PPNS Polda Sumut dan melakukan penggrebekan sebuah Counter alat tulis disalah satu Pusat Perbelanjan di Kota Medan, Kamis (17/11/2011) lalu. Dalam Penggrebekan yang dipimpin oleh Salmon Pardede SH., MSi yang merupakan Kasubdit Penyidikan Penyidik HKI Kemenkumham, pihak Penyidik mensinyalir adanya pelanggaran UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dilakukan oleh Elmin seorang pengusaha counter alat tulis asal Medan, tentang pelanggaran hak desain Industri dengan memakai desain milik orang lain. Penggrebekan ini sendiri dilakukan berdasarkan laporan dari pihak DONG-A Pencil dengan Desain Industri pena Bol Poin melalui kuasa hukum pihak DONG-A Pencil Fachruddin Rifai SH. M.Hum ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Penyidikan di Kantor Pusat Direktorat HKI Kemenkumham di Tangerang pada (31/10) dengan no laporan No.LK.01-27-01/Desain Industri/X/2011/Dit-Sidik. Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang seperti yang dicurigai memakai Desain milik DONG-A Pencil. Menurut Fachruddin laporan ini dibuat berdasarkan penemuan yang didapat pihak DONG-A Pencil dipasaran banyak ditemukan produk alat tulis yang sama dengan produk milik DONG-A Pencil namun dijual dengan merek yang berbeda. Ditambahkan Fachruddin hal ini sebenarnya telah 6 bulan yang lalu di ketahui dan setelah melakukan berbagai penyelidikan maka baru pada 31/10 di laporkan ke Direktorat HKI Kemenkumham. Sementara itu Salmon Pardede SH. MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11) mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan setelah menerima laporan dan melakukan berbagai penyelidikan, pihaknya menduga bahwa Elmin telah melanggar pasal 9 ayat 1 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. "Diduga Elmin melanggar Pasal 9 Ayat 1 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri," Ujar Salmon. Salmon juga mengatakan dalam Pasal 9 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi Pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengekspor dan mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain. maka Elmin bisa di kenakan pasal 54 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain. "Saudara Elmin selaku pemilik counter yang menjual alat tulis yang diduga menggunakan Desain milik DONG-A Pencil tanpa izin bisa kita kenakan pasal 54 dari UURI No 31 Tahun 2000, karena telah melanggar pasal 9 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri" Jelas Salmon. Salmon juga menambahkan selain melakukan penggrebekan di Counter milik Elmin di salah satu Pusat perbelanjjan di Kota Medan, pihakny juga melakukan penggrebekan di Gudang milik Elmin di kawasan Pergudangan Dadap di Jakarta pada waktu bersamaan.
"Kita juga grebek Gudangnya di Jakarta," Tambah Salmon. Selain itu Salmon juga menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan alat tulis yang desainnya sama dengna milik DONG-A Pencil banyak ditemukan beredar di kawasan Sumut, Padang, Pekan Baru, Palembang, Lampung, Bandung, Jatim, Jateng, Kalimantan dan Sulawesi. Ketika disinggung tentang tindakan apa yang akan dilakukan kepada Elmin selaku pemilik Counter yang menjual barang dengan Desain mirip milik DONG-A Pencil, Salmon menegaskan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan pemilik counter dan saksi serta melakukan pemanggilan kepada Elmin untuk pemeriksaan di Dirjen HKI Kemenkumham di Tangerang. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Elmin," Tandas Salmon.(Adm).


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar